TERNYATA Tak Mudah Nikahi Ayu Ting Ting, Lettu Fardhana Harus Penuhi Syarat Khusus Pinang Janda Enji: Izin
Minggu, 11 Februari 2024
Edit
Rupanya tak mudah Lettu Fardhana menikahi Ayu Ting Ting.
Apalagi diketahui bahwa Ayu Ting Ting kini berstatus seorang janda.
Ada beberapa syarat khusus yang harus dipenuhi oleh Lettu Fardhana agar bisa mempersunting anak Umi Kalsum dan Ayah Rozak tersebut.
Lettu Fardhana calon suami Ayu Ting Ting diketahui merupakan perwira di TNI AD.
Lantas bolehkah perwira TNI AD masih lajang seperti Lettu Fardhana menikahi janda?
Aturan menikah seorang anggota TNI telah tertuang dalam Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.
Seorang TNI diperbolehkan menikah asalkan ia tidak dalam masa pendidikan.
Disebutkan juga dalam aturan itu jika TNI wanita dilarang menikah dengan TNI pria yang punya pangkat lebih rendah.
Kemudian terkait status calon istri sebagai janda, anggota TNI diperbolehkan menikahi janda namun harus memenuhi syarat khusus.
Berdasarkan dari aturan resmi tersebut, Lettu Fardhana harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandannya.
Lettu Fardhana juga diwajibkan melengkapi persyaratan berikut:
- Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu,
- Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri,
- Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI,
- Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun,
- Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut,
- Surat persetujuan ayah/wali calon istri,
- Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan,
- Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang,
- Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda,
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit,
- Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
- Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
- Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.
Sementara itu, berbagai persiapan menuju pernikahan tampaknya sudah mulai direncanakan oleh Ayu Ting Ting.
Terbukti kini Ayu Ting Ting meninggali rumahnya bersama Lettu TNI Fardhana yang digadang-gadang akan sangat mewah.
Namun belum diketahui secara pasti mungkinkah Ayu Ting Ting akan ikut sang prajurit TNI atau tidak.
Dilamar Muhammad Fardhana, kondisi rumah baru Ayu Ting Ting mendadak jadi sorotan.
Rumah ini tentu akan menjadi rumah baru Ayu Ting Ting dan Lettu M Fardhana.
Sumber : jatim.tribunnews