Dapat Hak Asuh, Irish Bella Tidak Boleh Menghalangi dan Melarang Ammar Zoni Jika Ingin Temui Anaknya



Pemain sinetron Irish Bella lega setelah gugatan cerainya dikabulkan hakim.

Majelis hakim Pengadilan Agama Kota Depok, Jawa Barat, mengabulkan gugatan cerai Irish Bella terhadap Ammar Zoni, Kamis (1/2/2024).

Selain cerai, Irish Bella juga mendapatkan hak asuh dua anaknya, yakni Air Rumi Akbar 1453 dan Amala Puti Sabai.

Ammar Zoni juga diwajibkan memberi nafkah untuk anak-anaknya sebesar Rp 10 juta per bulan.

"Irish Bella mendapatkan hak asuh dua anaknya," kata Kamal, Humas Pengadilan Agama Depok.

Meski mendapat hak asuh anak, Irish Bella tidak boleh menghalangi dan melarang Ammar Zoni jika ingin menemui anaknya.

"Irish Bella diperintahkan hakim untuk memberikan akses ke Ammar Zoni untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih-sayangnya selayaknya ayah kandung terhadap anaknya," ucap Kamal.

Tidak hanya cerai, pengadilan juga meminta Ammar Zoni untuk membayarkan uang nafkah Rp 10 juta per bulan untuk kedua anaknya.

"Irish Bella minta nafkah anak yang diasuhnya dengan nominal Rp 10 juta per bulan untuk biaya hidup dari Ammar Zoni," kata Kamal.

Irish Bella juga mendapatkan hak asuh anak-anaknya dibalik gugatan cerainya itu.

Nafkah Rp 10 juta yang menjadi kewajiban Ammar Zoni itu belum termasuk biaya pendidikan dan kesehatan anak-anaknya.

"Pihak tergugat Ammar Zoni diminta memberikan nafkah anak sebesar Rp 10 juta diluar pendidikan dan kesehatan," kata Kamal.

Nafkah anak ini sifatnya berkembang sesuai angka inflasi dan majelis hakim mempertimbangkan ada kenaikan 10 persen setiap tahunnya.

"Ini kewajiban ayah untuk anak-anaknya," kata Kamal.

Irish Bella dan Ammar Zoni menikah pada 28 April 2019.

Dari pernikahan itu mereka dikaruniai dua anak bernama Air Rumi Akbar 1453 dan Amala Puti Sabai.

Irish Bella menggugat cerai Ammar Zoni di Pengadilan Agama Depok pada 6 November 2023.

Saat ini Ammar Zoni mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Barat setelah untuk ketiga kalinya ditangkap polisi terkait kasus narkoba. 

Sumber : wartakota.tribunnews 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel