Jauh dari Putusan Sidang, Virgoun Cuma Bayar Nafkah Rp20 Juta Usai Dicerai Inara Rusli


Jauh dari putusan sidang, nafkah yang dibayar Virgoun pasca cerai dari Inara Rusli cuma Rp 20 juta.

Inara Rusli blak-blakan soal nafkah bulanan yang dikirimkan Virgoun untuk ketiga anaknya.

Terungkap, Virgoun mengirimkan uang Rp20 juta sebulan untuk keperluan tiga anaknya.

Angka ini masih selisih jauh dari amar putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat yang memutuskan besaran nafkah bulanan Rp 75 juta.

Meskipun memang putusan itu belum inkrah karena Virgoun mengambil langkah hukum banding.

Selisih nafkah tersebut diungkap Inara seraya mengekspresikan kekesalannya usai menjalani pemeriksaan polisi, Selasa (23/1/2024).

Inara diperiksa atas laporan Virgoun terkait dugaan akses ilegal data pribadi.

Hal ini memicu kekesalan Inara yang masih harus berkutat dengan masalah hukum pasca bercerai.

"Masalah berlarut-larut segini lamanya. Hubungan sama bapaknya gimana, masih belum cukup juga? Masih mau memenjarakan ibunya," seru Inara di Polda Metro Jaya, Selasa (23/1/2024) dikutip dari Tribunnews.com.

Tangisnya pecah karena mengingat kembali perjuangannya sebagai ibu sekaligus tulang punggung keluarga, setelah hubungannya dengan Virgoun memburuk hingga berujung perceraian.

Ia harus berkerja memenuhi kebutuhan. Sebab, nafkah yang diberikan Virgoun tak cukup.

"Enggak usah deh yang transfer sesuai keputusan pengadilan. Secara fakta saja deh 75 (juta) di transfer 20 (juta), sisanya kalau bukan saya nggak kerja gimana," tutur Inara Rusli.

Ya, dalam sidang cerai hakim memutuskan Virgoun wajib memberi nafkah sebesar Rp 75 juta per bulan untuk ketiga anaknya. Faktanya Virgoun hanya memberi nafkah Rp 20 juta.

Inara sebetulnya ikhlas jika Virgoun hanya bisa memberi nafkah sebesar itu. Makanya, ia bekerja banting tulang agar semua kebutuhan bisa dipenuhi.

Sayangnya, ia masih saja direcoki perkara hukum yang membuatnya tak tenang menjalani kehidupannya.

"Harusnya dia tahu bagaimanapun aku ini ibu dari anak-anak, sebagai bapak juga harus bijak, bukan melakukan contoh tidak baik. Apalagi sampai membuat kesulitan buat ibunya," sambung Inara.

Inara tak habis pikir dengan Virgoun dan orang-orang di sekitarnya, yang ingin masalah tersebut berlanjut hingga berujung memenjarakannya.

Sampai-sampai ibu tiga anak itu, curhat mengenai kecemasannya di Insta Story dengan maksud menyindir Virgoun.

"Pacar yang mengecek HP berpotensi dipenjara 6 tahun. Jangankan pacar, masih jadi istri mengecek HP suami karena dikasih secara sukarela juga terancam dipenjara," tulisnya.

Label musik angkat bicara ihwal royalti lagu
Inara Rusli masih bersikeras mengajukan gugatan untuk mendapatkan hak royaltinya.

Persidangan gugatan perdata Inara terhadap Virgoun kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 17 Januari 2024.

Mengutip dari tayangan YouTube Cumi cumi, persidangan tersebut terpaksa diundur, karena Virgoun tidak hadir saat itu.

Tetapi pada sidang gugatan perdata Inara terhadap Virgoun terkait pengalihan royalti terungkap fakta baru.

Pada kesempatan itu, dua label musik yang berkaitan dengan permasalahan Royalti antara Inara dan Virgoun tampak hadir dan memberikan klarifikasi.

Pada persidangan tersebut, akhirnya terungkap beberapa fakta baru tentang permasalahan tersebut.

Pihak label menegaskan perjanjian antara Virgoun dengan label DRM dan DRP tidak ada pembicaraan soal adanya pengalihan yang selama ini disangkakan oleh pihak Inara.

"Putusannya sendiri yang berkenaan dengan pembagian Royalti, sebagai harta bersama tersebut belum inkrah, jadi belum berkekuatan untuk tetap karena lagi dibanding, sedang dalam proses banding, oleh karena itulah kemudian ketika pihak penggugat membawa kasus ini ke Pengadilan Negeri saat ini dengan menyatakan bahwa dia punya hak terhadap perjanjian yang ia tanda tangani dengan Virgoun dalam hal ini jadi tidak jelas, padahal kalau dia punya hak harusnya berkekuatan hukum tetap dulu di Pengadilan Agama "Ari Juliano, SH selaku Kuasa Hukum Label DRM dan DRP.

Kuasa hukum label musik, menyatakan bahwa kasus ini menjadi suatu hal yang tidak jelas.

Kuasa hukum pihak label juga menyebutkan bahwa hal ini justru tidak ada kaitannya sama sekali dengan putusan Pengadilan Agama.

Kuasa hukum label DRM dan DRP menyebutkan bahwa perjanjian antara Virgoun dengan label DRM musik sudah dilakukan sejak tahun 2015, sedangkan perjanjian Virgoun dengan pihak DRP ditandatangani sejak 2018.

"Di sini kami tegaskan bahwa dalam perjanjian antara Virgoun dengan pihak DRP dan DRM tidak ada satu kata pun, yang tertulis mengatakan bahwa adanya pengalihan, tidak ada!" tegas Kuasa Hukum Label Musik DRM dan DRP.

Tetapi pihak Kuasa Hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara S.H, tetap bersikeras untuk terus melakukan gugatan dan akan membuktikannya di persidangan.

Menurut Arjana, gugatan yang dilakukan oleh pihaknya sudah benar.

Kuasa Hukum Inara juga menyatakan pihaknya sangat memperjuangkan kasus ini, karena berhubungan dengan masa depan keluarganya.

"Yang jelas kami tetap bersikeras dan bersitegas bahwa adanya pengalihan secara sepihak tanpa izin Ibu Inara, sebagai pemegang royalti 50 persen tersebut" ucap Kuasa Hukum Inara.

Kakak Virgoun, Febby Carol turut memberikan tanggapan atas kasus ini.

Keluarga merasa tidak setuju dengan sikap Inara tersebut.

Karena menurut keluarga, royalti tidak bisa dijadikan harta gana-gini.

"Alasannya karena, tidak bisa inspirasi itu dijadikan gana-gini, dijadikan harta bersama, inspirasi datang dari mana aja" ucap Febby Carol.

Kakak dan Ibu kandung Virgoun juga mengatakan, kalau hal ini tergantung pada kebijaksanaan Virgoun.

Lebih dari itu, pihak keluarga ingin masalah ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com) 

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel