HEBOH Sindiran Inul Daratista soal Artis Mepet Capres, Murka Dihujat setelah Protes Pajak Karaoke: Nurani
Selasa, 16 Januari 2024
Edit
Pedangdut Inul Daratista memberi sindiran keras kepada artis kaya raya yang gencar mendekati Capres guna cari aman.
Itu setelah Inul Daratista dihujat karena protes soal kenaikan pajak hiburan, termasuk karaoke.
Menurut Inul Daratista, kebijakan pajak naik membuat bisnisnya makin sepi pengunjung dan karyawan berkurang.
Inul Daratista mengaku bisnis karaoke Inul Vizta bisa amblas gegara kenaikan pajak sebesar 40-75 persen.
Setelah protes, istri Adam Suseno itu malah dihujat karena pernah mempromosikan Omnibus Law/Undang-Undang Cipta Kerja yang mengusung kebijakan pajak besar karaoke tersebut.
Banyak netizen mempertanyakan alasan Inul Daratista baru mengeluh soal Undang-Undang Cipta Kerja, yang mana dulu ia disebut sempat mendukung.
Tak terima dihujat, Inul Daratista pun menyindir artis kaya raya yang disebutnya tengah gencar mendekati Capres Cawapres.
Inul Daratista menyebut artis kaya itu hanya mencari aman dan bersedia dibayar mahal. Sedang dirinya justru dihujat hanya karena mengeluh soal pajak.
Sayangnya, tak diketahui pasti siapa artis yang dimaksud oleh Inul Daratista.
”Sehat smua kan ?? buzer sesama lawan pd saling komen di lapak saya soal omnibus!! endorse!! Hei manusia bayaran politik, saat ini saya tdk berpihak pd siapapun diantara pilihan kalian, klo bisa gak milih!! klo ternyata tdk ada yg bisa bikin rakyat jelata macam saya yg sdh mati2an menghidupi byk org di kuyo2, coba tuh aku lihat byk artis kaya raya pd mepet nempel calon2 presiden, cari aman dan dibayar mahal, kalian diem aja,” semprot Inul lewat Instagram Story-nya, Senin (15/1/2024) pagi, dikutip via TribunStyle.
“Sesama bayaran saling back up, yg bikin goyang dibantai macam saya yg jelas2 bisa kasih makan org dgn bener. Mata hati kalian taruh dimana??”
”Saya bs kasih makan byk orang bertahun2 loh, kalian dikasih makan per5thn sekali aja mulutnya cadas!! beringas bahkan ngomongnya cari2 kesalahan org lain. Klo untung diem aja!! [sic!]” sentil Inul.
Inul Daratista tentu miris melihat komentar netizen yang malah mem-bully-nya. Inul bahkan tak segan menyinggung soal uang haram.
Inul Daratista lewat Story Instagram itu juga curhat kerap berutang pada bank swasta guna mempertahankan bisnis karaoke yang telah lama ia rintis.
”Rakyat berjuang malah di Bully, nuranimu taruh dimana??? membela yg tdk bisa bayar kalian juga PAHALA loh samping kalian makan barang duit haram yg mbkn saya sebagian adalah hasil keringat saya bayar pajaknya ke negara!!” tandas Inul Daratista.
Sementara itu, pada Rabu (10/1/2024) pengacara Hotman Pariis juga mengunggah sebuah permintaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk menunda tarif pajak tersebut.
Pasalnya, dirinya menilai tarif pajak hiburan tersebut merupakan terbesar di dunia dan juga tidak ada alasan pemerintah untuk menaikkan pajak daerah pada saat ini.
Apalagi, pengusaha hiburan juga tidak hanya harus membayar pajak hiburan saja, melainkan juga harus membayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22 persen. Oleh karena itu, dirinya menilai aturan tersebut akan memberatkan para pelaku usaha.
"Di samping pengusaha hiburan harus bayar pajak (hiburan) 40 persen sampai 75 persen , juga harus bayar pajak penghasilan (PPh) Badan 22 % . Pengusaha mana yang tidak bangkrut, pak," ujar Hotman Paris dalam unggahan di Instagram @hotmanparisofficial.
Hotman juga membandingkan dengan negara lain seperti Thailand yang justru menurunkan pajak hiburannya. Pada ujungnya, para wisatawan mancanegara berbondong-bondong menjadikan negara tersebut sebagai tempat berlibur.
"Desember kemarin waktu libur natal dan tahun baru, berlipat ganda turis datang ke Thailand, Dubai, Malaysia. Bali agak sepi," katanya.
Kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
UU ini mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang meliputi:
Pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi
Pengelolaan Transfer ke Daerah/TKD
Pengelolaan belanja daerah
Pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah
Pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional.
Dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien, Pemerintah memberikan kewenangan kepada Daerah untuk memungut Pajak dan Retribusi dengan penguatan melalui restrukturisasi jenis Pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan jenis retribusi, dan harmonisasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
Dalam pasal 58 ayat 1 disebutkan tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen (sepuluh persen).
Sedangkan pada ayat 2, disebutkan khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen lempat puluh persen) dan paling tinggi 75 persen (tujuh puluh lima persen).
Sumber : jatim.tribunnews